NAMA :
HERI USMARIANTO
NIM :
2019D1B135
KELAS : 4E
MATAKULIAH : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PROYEK
1. Jelaskan fungsi dan lingkup kinerja Penyedia
Jasa, Pengguna Jasa dan Auditor pada UU Jasa
Konstruksi No. 2 / 2017
2.
Jelaskan yang di maksud dengan DEVIASI Progress Pekerjaan pada Kurva S
Schedule
Proyek
3.
Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah “Setting Beton” Jelaskan
secara rinci hal
tersebut, disertai
gambar/ilustrasi
1. Jelaskan fungsi dan lingkup kinerja
Penyedia Jasa, Pengguna Jasa dan Auditor pada UU Jasa Konstruksi No. 2 / 2017
Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan
konstruksi. Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan
bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial
ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Jasa Konstruksi diatur dengan UU tersendiri dan harus menyesuaikan dengan
perkembangan zaman. UU Jasa Konstruksi terbaru saat ini adalah Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mencabut Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, karena belum dapat memenuhi tuntutan
kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa
konstruksi.
UU
tentang Jasa Konstruksi tahun 2017 disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal
12 Januari 2017. UU No. 2 tahun 2017 diundangkan oleh Yasonna H. Laoly,
Menkumham RI pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11. Dan
Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018 pada tanggal 12 Januari
2017 di Jakarta.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Status
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mencabut Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Pertimbangan
Latar
belakang terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
adalah:
bahwa
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
bahwa
sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang
berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi
kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
bahwa
penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum;
bahwa
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi
tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan
penyelenggaraan jasa konstruksi;
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi;
Dasar
Hukum
Landasan
hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah Pasal 20
dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penjelasan
Umum UU tentang Jasa Konstruksi
Pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan
tujuan pembangunan tersebut maka kegiatan pembangunan baik fisik maupun non
fisik memiliki peranan yang penting bagi kesejahteraan masyarakat. Sektor Jasa
Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang
berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi
kemasyarakatan dan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Selain
berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, Jasa Konstruksi berperan pula
untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang
diperlukan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan secara luas mendukung
perekonomian nasional. Oleh karena penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus
menjamin ketertiban dan kepastian hukum, sedangkan Undang- Undang Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata
kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi,
maka perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan bidang Jasa Konstruksi.
Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi dilaksanakan berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan,
manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian,
keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan
berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan. Undang-Undang ini mengatur
penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan tujuan untuk memberikan arah pertumbuhan
dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh,
andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas; mewujudkan
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban,
serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa
Konstruksi; menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan
publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun; menjamin tata kelola
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan menciptakan integrasi nilai
tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Pengaturan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam Undang-Undang ini dilakukan beberapa
penyesuaian guna mengakomodasi kebutuhan hukum yang terjadi dalam praktik
empiris di masyarakat dan dinamika legislasi yang terkait dengan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Berkembangnya sektor Jasa Konstruksi yang
semakin kompleks dan semakin tingginya tingkat persaingan layanan Jasa
Konstruksi baik di tingkat nasional maupun internasional membutuhkan payung
hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha di bidang Jasa
Konstruksi terutama pelindungan bagi Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, tenaga kerja
konstruksi, dan masyarakat Jasa Konstruksi.
Sebagai
penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat beberapa materi
muatan yang diubah, ditambahkan, dan disempurnakan dalam Undang-Undang ini
antara lain cakupan Jasa Konstruksi; kualifikasi usaha Jasa Konstruksi;
pengembangan layanan usaha Jasa Konstruksi; pembagian tanggung jawab dan
kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran
Jasa Konstruksi; penguatan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; pengaturan tenaga kerja
konstruksi yang komprehensif baik tenaga kerja konstruksi lokal maupun asing;
dibentuknya sistem informasi Jasa Kontruksi yang terintegrasi; dan perubahan
paradigma kelembagaan sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; serta penghapusan ketentuan pidana
dengan menekankan pada sanksi administratif dan aspek keperdataan dalam hal
terjadi sengketa antar para pihak. Untuk menjamin keberlanjutan proses
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Undang-Undang ini juga mengatur bahwa terhadap
adanya dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran oleh Pengguna Jasa dan/atau
Penyedia Jasa, proses pemeriksaan hukum dilakukan dengan tidak mengganggu atau
menghentikan proses penyelenggaran Jasa Konstruksi. Dalam hal dugaan kejahatan
dan/atau pelanggaran terkait dengan kerugian negara, pemeriksaan hukum hanya
dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang
berwenang.
Secara
umum materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi tanggung jawab dan
kewenangan; usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi;
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja
konstruksi; pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; partisipasi
masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan
peralihan.
Tanggung
jawab dan kewenangan mengatur tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang
yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam pengaturan usaha Jasa
Konstruksi diatur mengenai struktur usaha Jasa Konstruksi, segmentasi pasar
Jasa Konstruksi; persyaratan usaha Jasa Konstruksi; badan usaha Jasa Konstruksi
dan usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing; pengembangan jenis usaha Jasa
Konstruksi yakni Usaha Penyediaan Bangunan; dan pengembangan usaha
berkelanjutan.
Selanjutnya
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang
memuat penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dan penyelenggaraan Usaha
Penyediaan Bangunan. Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dapat dikerjakan
sendiri atau melalui pengikatan Jasa Kontruksi, sedangkan penyelenggaraan Usaha
Penyediaan Bangunan dapat dikerjakan sendiri atau melalui perjanjian penyediaan
bangunan. Pentingnya pemenuhan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan Konstruksi oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dimaksudkan
untuk mencegah terjadinya Kegagalan Bangunan.
Penguatan
sumber daya manusia Jasa Konstruksi dalam rangka menghadapi persaingan global
membutuhkan penguatan secara regulasi. Undang-Undang ini mengatur mengenai
klasifikasi dan kualifikasi; pelatihan tenaga kerja konstruksi; sertifikasi
kompetensi kerja; registrasi pengalaman profesional; upah tenaga kerja konstruksi;
dan pengaturan tenaga kerja konstruksi asing serta tanggung jawab profesi.
Dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang
mencakup penetapan kebijakan, penyelenggaran kebijakan, pemantauan dan
evaluasi, serta penyelenggaraan pemberdayaan terhadap Pemerintah Daerah. Selain
itu diatur tentang pendanaan, pelaporan, dan pengawasannya. Untuk menyediakan
data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dibentuk suatu sistem informasi
Jasa Konstruksi yang terintegrasi dan dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Untuk
mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
Pemerintah Pusat dapat mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dalam
menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat di bidang Jasa Konstruksi
yang dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri, yang unsur-
unsurnya ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
Dalam
hal terjadi sengketa antar para pihak, Undang-Undang ini mengedepankan prinsip
dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Terhadap pelanggaran administratif
dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif, sedangkan untuk
menghindari kekosongan hukum Undang-Undang ini mengatur bahwa lembaga yang
dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1999 tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi terhadap badan usaha
dan tenaga kerja konstruksi sampai terbentuknya lembaga yang dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
2. Jelaskan yang di maksud dengan DEVIASI
Progress Pekerjaan pada Kurva S Schedule Proyek
Pengertian
Kurva S dan Cara Membuatnya
Dalam
pelaksanaan proyek kontruksi, seorang kontraktor perlu membuat suatu
perencanaan dalam hal waktu dan biaya yang diperlukan selama melaksanakan
pekerjaan. Salah satu perencanaan waktu yang dapat dibuat oleh kontraktor
sebagai alat bantu jadwal pelaksanaan adalah Kurva S. Kurva S tersebut bisa
digunakan sebagai indikator terlambat timdaknya suatu proyek pekerjaan.
Perencanaan melalui pembuatan jadwal pelaksanaan proyek kontruksi berfungsi
sebagai alat kontrol dalam pelaksanaan proyek di lapangan agar memudahkan dalam
pengawasan dan pengaturan tenaga kerja di lapangan, khususnya dalam hal
pengawasan produktivitas tenaga kerja.
Pengertian
Kurva S
Kurva
S sendiri adalah sebuah jadwal pelaksanaan pekerjaan yang disajikan dalam
bentuk grafis yang dapat memberikan bermacam ukuran kemajuan pekerjaan pada
sumbu tegak dikaitkan dengan satuan waktu pada sumbu mendatar.
Kurva
S ini dapat dipakai untuk pengujian ekonomi dan mengatur pembebanan sumber daya
serta alokasinya, menguji perpaduan kegiatan terhadap rencana kerja,
pembandingan kinerja aktual target rencana atau anggaran biaya untuk keperluan
evaluasi dan analisis penyimpangan. Kriteria kemajuan pekerjaan ditampilkan
dalam bentuk persentase kumulatif bobot prestasi pelaksanaan atau produksi,
nilai uang yang dibelanjakan, jumlah kuantitas atau volume pekerjaan, kebutuhan
berbagai sumber daya dan masih banyak lagi ukuran lainnya.
Penyebab
membentuk huruf S di dalam kurva S dikarenakan kegiatan proyek berlangsung
sebagai berikut:
1.
Kemajuan pada awalnya bergerak lambat
2.
Diikuti oleh kegiatan yang bergerak cepat dalam kurun waktu yang lebih lama.
3.
Akhirnya kecepatan kemajuan menurun dan berhenti pada titik akhir.
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan, Kurva S yang baik adalah pelan disaat
awal pekerjaan kemudian cepat di tengah dan santai lagi di akhir jadwal. Bentuk
grafik ini perlu dibuat sebaik mungkin karena akan mempengaruhi arus keuangan
proyek dan penjadwalan pendatangan material serta hal-hal penting lainya.
Manfaat
dan Kegunaan Kurva S
1.
Sebagai informasi untuk mengontrol pelaksaan suatu proyek dengan cara
membandingkan deviasi antara kurva rencana dengan kurva realisai.
2.
Sebagai infomasi untuk pengambilan keputusan berdasarkan perubahan kurva
realisasi terhadap kurva rencana. Perubahan ini bisa dalam bentuk prosentase
pekerjaan lebih cepat atau lebih lembat dari waktu yang sudah ditentukan untuk
menyelesaikan proyek.
3.
Sebagai informasi kapan waktu yang tepat untuk melakukan owner ataupun
melakukan pembayaran kepada supplier.
Cara
Membuat Kurva S
1. Untuk membuat Kurva S Dibutuhkan data
dari RAB, yaitu volume pekerjaan itu sendiri.
2. Siapkan Laporan Harian Dan Mingguan.
3. Buat Grafik Sesuai dengan laporan yang
ada
4. Kurva S Pun Jadi
3. Pada
pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah “Setting Beton” Jelaskan secara
rinci hal tersebut, disertai gambar/ilustrasi
Setting
beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai
mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam campuran
diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian
lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan
terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton.
Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban dan daya tahan termasuk
perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang sesuai.
Jika
beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan.
Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan
waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton
siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan
campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu pengerasan
beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi
konstruksi.
Pemasangan lantai beton
Pemasangan tangga beton bertulang
Untuk
pengerjaan dan perbaikan jalan, Anda dapat menggunakan Jayamix Fast Setting
Concrete yang didesain untuk struktur yang perlu digunakan cepat dalam jangka
waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran dan mencapai kuat tekan di waktu
yang singkat.



Komentar
Posting Komentar