PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA, AUDITOR, 5M DAN EFEKTIP DAN EFISIEN.
PENYEDIA JASA
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 18
tahun 1999 tentang jasa konstruksi menyebutkan bahwa penyedia jasa adalah orang
atau badan yang 16 kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi, yang
terdiri dari perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas
konstruksi. Pengertian dari masing-masing penyedia jasa dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1 Perencana Konstruksi (Konsultan Perencana)
Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha
yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang perencanaan jasa konstruksi dan
mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau
bentuk lain.
Menurut
Ervianto (2002), Perencana konstruksi atau konsultan perencana adalah orang
atau badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang
arsitektur, teknik sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk
sebuah sistem bangunan.
Konsultan perencana dapat berupa
perseorangan/perseorangan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan
pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah :
a.
Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana
keIja, dan syarat-syarat. hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
b.
Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor
tentang pelaksanaan pekeIjaan.
c.
Memberikan jawaban dan penjelasan dalam gambar rencana, rencana kerja, dan
syarat-syarat.
Membuat gambar revisi bila teIjadi perubahan
perencanaan.
e. Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan
proyek.
2 Pengawas KonstruksiIKonsultan Pengawas
Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha
yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pengawa.'\ ja.'ia konstruksi,
mampu melaksanakan pengawasan pekeIjaan dari awal pekeIjaan hingga akhir
pekeIjaan dan diserah terimakan. Menurut Ervianto (2002), Pengawas
konstruksilkonsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa
untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekeIjaan pembangunan mulai dari
awal hingga berakhimya pekeIjaan pembangunan. Hak dan kewajiban Konsultan
Pengawas adalah :
a. Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam
waktu yang telah ditetapkan.
b. Membimbing dan mengadakan pengawasan secara
periodik dalam pelaksanaan pekeIjaan.
c.
Melakukan perhitungan prestasi pekeIjaan.
d. Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan
konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan
pekeIjaan berjalan lancar.
e. Menghindari kesalahan yang mungkin teIjadi
sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
f. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang
timbul dilapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan
kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang ditetapkan.
g.
Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
h. Menghentikan
sementara bila teIjadi penyimpangan dari peraturan yang bcrlaku.
1. Menyusun laporan kemajuan pekeIjaan (harian,
mingguan, bulanan)
J. Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan
tambah atau berkurangnya pekeIjaan.
3 Pelaksana KonstruksiIKontraktor Pelaksanaan
konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang
dinyatakan ahli yang profesional dibidang Pelaksanaan jasa konstruksi, mampu
mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk hangunan atau fisik lain.
Menurut Ervianto (2002), Kontraktor/pelaksana konstruksi adalah oranglbadan
yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekeIjaan sesuai
dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan
syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan
yang berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.
PENGGUNA JASA
Pengertian Pengguna Jasa Menurut Undang-undang
Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, pengguna jasa
adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pernilik
pekeIjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Menurut Ervianto
(2002), pengguna jasa adalah badan yang memiliki proyek dan memberikan
pekeIjaan atau menyeluruh memberikan pekeIjaan kepada pihak penyedia jasa dan
membayar biaya pekeIjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan,
badanllembaga/instansi pemerintah ataupun swasta.
AUDITOR
Istilah audit berasal dari kata Latin “audire”
yang berarti mendengar keaslian akun dijamin dengan bantuan tinjauan
independen.
Audit dilakukan untuk memastikan validitas dan
reliabilitas informasi. Pemeriksaan pembukuan, rekening atau suatu sistem
dengan bukti, data dan dokumen pendukung untuk mendeteksi dan mencegah
kesalahan, fungsi utama audit adalah pmencagah tindakan fraud atau
keurangan
Auditor harus memeriksa keefektifan sistem
pengendalian internal untuk menentukan sejauh mana pemeriksaan audit.
Awalnya arti dan kegunaannya terbatas hanya
pada audit kas, dan auditor harus memastikan apakah orang-orang yang
bertanggung jawab atas pemeliharaan akun telah mempertanggungjawabkan secara
memadai semua penerimaan kas dan pembayaran atas nama prinsip ini.
Tetapi kata audit memiliki penggunaan yang
luas, dan sekarang berarti pemeriksaan menyeluruh terhadap pembukuan dan tujuan
utamanya adalah untuk memverifikasi posisi keuangan yang diungkapkan oleh
neraca dan akun untung dan rugi perusahaan.
Singkatnya, audit menyiratkan investigasi dan
laporan. Proses pengecekan dan penjaminan berlanjut sampai studi selesai dan
auditor memungkinkan dirinya sendiri untuk melaporkan sesuai ketentuan
penunjukannya.
Diluar proses finansial, audit adalah
proses penilaian dan memastikan tujuan dan proses operasional, dan strategis
dalam organisasi untuk menentukan apakah mereka sesuai dengan prinsip-prinsip
yang dinyatakan di samping kesesuaian dengan organisasi dan yang lebih penting,
persyaratan peraturan.
5M
1. Man (Manusia),
merujuk pada manusia sebagai tenaga kerja.
2. Machines (Mesin),
merujuk pada mesin sebagai fasilitas/alat
penunjang kegiatan perusahaan baik operasional maupun nonoprasional.
3. Money (Uang/Modal),merujuk pada uang sebagai modal untuk
pembiayaan seluruh kegiatan perusahaan.
4. Method (Metode/Prosedur), merujuk pada metode/prosedur sebagai panduan
pelaksanaan kegiatan perusahaan.
5. Materials (Bahan baku), merujuk pada bahan baku sebagai unsur utama untuk
diolah sampai menjadi produk akhir untuk diserahkan
pada konsumen.
EFEKTIF
efektif adalah cara mencapai suatu tujuan
dengan pemilihan cara yang benar dan tepat dari beberapa alternatif, kemudian
mengimplimentasikan pekerjaan dengan tepat sehingga dapat mencapai tujuan
dengan maksimal.
Dengan kata lain, efektif adalah sebuah usaha
untuk mendapatkan target, tujuan, atau hasil yang diharapkan dengan waktu yang
telah ditetapkan terlebih dahulu tanpa memedulikan biaya yang harus atau sudah
dikeluarkan.
Pekerjaan efektif berhubungan dengan
perencanaan, penjadwalan dan pengeksekusian keputusan yang tepat guna. Suatu
pekerjaan dapat dikatakan efektif jika tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
berhasil dicapai sesuai dengan yang diharapkan dari awal.
EFISIEN
efisien yaitu sebuah cara untuk mencapai suatu
tujuan dengan penggunaan sumber daya yang minimal atau sedikit mungkin namun
hasil dapat mencapai hingga hasil yang maksimal. Kuncinya adalah dapat mengolah
sumber daya dengan bijak dan hemat sehingga dana, waktu dan tenaga tidak banyak
terbuang banyak.
Dengan kata lain efisien memiliki arti
mengerjakan sesuatu dengan rasio terbaik antara hasil dan sumber daya. Efisien
juga mengharuskan seseorang untuk menyelesaikan suatu pekerjaan secara hemat,
cepat, selamat dan tepat waktu yang nantinya orang tersebut akan bekerja secara
maksimal tanpa perlu mengeluarkan banyak biaya.
Pekerjaan efisien sendiri dapat direncanakan
dengan mengevaluasi, membuat perbandingan antara masukan dan pengeluaran yang
diterima pada pekerjaan sebelumnya. Sehingga nantinya dapat menemukan cara yang
efisien atau cara terbaik untuk mencapai suatu tujuan.
Komentar
Posting Komentar