PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA, AUDITOR, 5M DAN EFEKTIP DAN EFISIEN.

 

PENYEDIA JASA

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi menyebutkan bahwa penyedia jasa adalah orang atau badan yang 16 kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi, yang terdiri dari perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi. Pengertian dari masing-masing penyedia jasa dapat dijelaskan sebagai berikut :

1 Perencana Konstruksi (Konsultan Perencana) Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang perencanaan jasa konstruksi dan mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk lain.

 Menurut Ervianto (2002), Perencana konstruksi atau konsultan perencana adalah orang atau badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, teknik sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan.

Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah :

 a. Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana keIja, dan syarat-syarat. hitungan struktur, rencana anggaran biaya.

 b. Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekeIjaan.

 c. Memberikan jawaban dan penjelasan dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.

Membuat gambar revisi bila teIjadi perubahan perencanaan.

e. Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

2 Pengawas KonstruksiIKonsultan Pengawas Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pengawa.'\ ja.'ia konstruksi, mampu melaksanakan pengawasan pekeIjaan dari awal pekeIjaan hingga akhir pekeIjaan dan diserah terimakan. Menurut Ervianto (2002), Pengawas konstruksilkonsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekeIjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhimya pekeIjaan pembangunan. Hak dan kewajiban Konsultan Pengawas adalah :

a. Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.

b. Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekeIjaan.

 c. Melakukan perhitungan prestasi pekeIjaan.

d. Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekeIjaan berjalan lancar.

e. Menghindari kesalahan yang mungkin teIjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.  

f. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul dilapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang ditetapkan.

 g. Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.

 h. Menghentikan sementara bila teIjadi penyimpangan dari peraturan yang bcrlaku.

1. Menyusun laporan kemajuan pekeIjaan (harian, mingguan, bulanan)

J. Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan tambah atau berkurangnya pekeIjaan.

3 Pelaksana KonstruksiIKontraktor Pelaksanaan konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang Pelaksanaan jasa konstruksi, mampu mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk hangunan atau fisik lain. Menurut Ervianto (2002), Kontraktor/pelaksana konstruksi adalah oranglbadan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekeIjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.

 

PENGGUNA JASA

Pengertian Pengguna Jasa Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pernilik pekeIjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Menurut Ervianto (2002), pengguna jasa adalah badan yang memiliki proyek dan memberikan pekeIjaan atau menyeluruh memberikan pekeIjaan kepada pihak penyedia jasa dan membayar biaya pekeIjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badanllembaga/instansi pemerintah ataupun swasta.

 

 

AUDITOR

Istilah audit berasal dari kata Latin “audire” yang berarti mendengar keaslian akun dijamin dengan bantuan tinjauan independen.

Audit dilakukan untuk memastikan validitas dan reliabilitas informasi. Pemeriksaan pembukuan, rekening atau suatu sistem dengan bukti, data dan dokumen pendukung untuk mendeteksi dan mencegah kesalahan, fungsi utama audit adalah pmencagah tindakan fraud atau keurangan

Auditor harus memeriksa keefektifan sistem pengendalian internal untuk menentukan sejauh mana pemeriksaan audit.

Awalnya arti dan kegunaannya terbatas hanya pada audit kas, dan auditor harus memastikan apakah orang-orang yang bertanggung jawab atas pemeliharaan akun telah mempertanggungjawabkan secara memadai semua penerimaan kas dan pembayaran atas nama prinsip ini.

Tetapi kata audit memiliki penggunaan yang luas, dan sekarang berarti pemeriksaan menyeluruh terhadap pembukuan dan tujuan utamanya adalah untuk memverifikasi posisi keuangan yang diungkapkan oleh neraca dan akun untung dan rugi perusahaan.

Singkatnya, audit menyiratkan investigasi dan laporan. Proses pengecekan dan penjaminan berlanjut sampai studi selesai dan auditor memungkinkan dirinya sendiri untuk melaporkan sesuai ketentuan penunjukannya.

Diluar proses finansial, audit adalah  proses penilaian dan memastikan tujuan dan proses operasional, dan strategis dalam organisasi untuk menentukan apakah mereka sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan di samping kesesuaian dengan organisasi dan yang lebih penting, persyaratan peraturan.

5M

1.     Man (Manusia), merujuk pada manusia sebagai tenaga kerja.

2.     Machines (Mesin), merujuk pada mesin sebagai fasilitas/alat penunjang kegiatan perusahaan baik operasional maupun nonoprasional.

3.     Money (Uang/Modal),merujuk pada uang sebagai modal untuk pembiayaan seluruh kegiatan perusahaan.

4.     Method (Metode/Prosedur), merujuk pada metode/prosedur sebagai panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan.

5.     Materials (Bahan baku), merujuk pada bahan baku sebagai unsur utama untuk diolah sampai menjadi produk akhir untuk diserahkan pada konsumen.

 

EFEKTIF

efektif adalah cara mencapai suatu tujuan dengan pemilihan cara yang benar dan tepat dari beberapa alternatif, kemudian mengimplimentasikan pekerjaan dengan tepat sehingga dapat mencapai tujuan dengan maksimal.

Dengan kata lain, efektif adalah sebuah usaha untuk mendapatkan target, tujuan, atau hasil yang diharapkan dengan waktu yang telah ditetapkan terlebih dahulu tanpa memedulikan biaya yang harus atau sudah dikeluarkan.

Pekerjaan efektif berhubungan dengan perencanaan, penjadwalan dan pengeksekusian keputusan yang tepat guna. Suatu pekerjaan dapat dikatakan efektif jika tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya berhasil dicapai sesuai dengan yang diharapkan dari awal.

 

EFISIEN

efisien yaitu sebuah cara untuk mencapai suatu tujuan dengan penggunaan sumber daya yang minimal atau sedikit mungkin namun hasil dapat mencapai hingga hasil yang maksimal. Kuncinya adalah dapat mengolah sumber daya dengan bijak dan hemat sehingga dana, waktu dan tenaga tidak banyak terbuang banyak.

Dengan kata lain efisien memiliki arti mengerjakan sesuatu dengan rasio terbaik antara hasil dan sumber daya. Efisien juga mengharuskan seseorang untuk menyelesaikan suatu pekerjaan secara hemat, cepat, selamat dan tepat waktu yang nantinya orang tersebut akan bekerja secara maksimal tanpa perlu mengeluarkan banyak biaya.

Pekerjaan efisien sendiri dapat direncanakan dengan mengevaluasi, membuat perbandingan antara masukan dan pengeluaran yang diterima pada pekerjaan sebelumnya. Sehingga nantinya dapat menemukan cara yang efisien atau cara terbaik untuk mencapai suatu tujuan.

 

Komentar

Postingan Populer