RENCANA ANGGARAN BIAYA DAN KURVA S.
Item Rincian Yang Wajib Ada Di Dalam Pembuatan RAB
Dalam pembuatan
RAB ada beberapa item rincian pekerjaan yang dimasukkan ke dalam tabel,
baik pengadaan barang maupun jasa. Berikut di bawah ini komponen
rincian yang harus ada dalam RAB:
1. Uraian
pekerjaan yang dibagi berdasarkan sub jenis pekerjaan. Contoh: pekerjaan
persiapan, galian, dan urugan dan pekerjaan pondasi beton. Hal ini tergantung
jenis pekerjaan, jika pengadaan barang maka akan lebih sederhana,
sedangkan pekerjaan jasa konstruksi dari setiap bagian uraian
pekerjaan memiliki rincian pekerjaan lainnya yang lebih detail.
2. Volume
pekerjaan yang memiliki arti satuan yang digunakan untuk pengukuran suatu item
barang/objek. Volume pekerjaan umumnya dapat dihitung dalam satuan meter
persegi (m2), meter kubik (m3), atau unit..
3. Harga satuan pekerjaan
yang dapat dipisah menjadi dua bagian, harga jasa atau harga jasa berikut
materialnya. Setelah itu, kalikan volume pekerjaan dengan harga satuan
pekerjaan.
4. Total upah
pekerja yang didapatkan dari biaya per jam x estimasi waktu pekerjaan x total pekerja.
5. Total material
bahan bangunan.
6. Total atau jumlah harga yang didapatkan dari penjumlahan total upah dengan total material atau perkalian volume dengan total upah.
Cara Menyusun RAB Pengadaan Barang/Jasa
Menyusun RAB memang susah-susah gampang.
Dikatakan gampang karena RAB sebenarnya hanya merupakan perkalian antara volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan.
Dikatakan susah karena ada jenis pekerjaan
(misal konstruksi) yang mengharuskan untuk mendaftar item pekerjaan/sub jenis
pekerjaan untuk disertakan di dalam RAB.
Oleh karena itu, dalam pembuatan RAB diperlukan
ketelitian dalam pembuatannya.
Mengacu pada penjelasan mengenai komponen yang harus ada di dalam RAB, ada lima
langkah yang harus Anda perhatikan dalam menyusun RAB.
1. Mempersiapkan Gambar Kerja Detail (DED)
Untuk pekerjaan konstruksi, gambar kerja detail atau biasa disebut detail engineering design
(DED) dibutuhkan untuk beberapa keperluan proyek,
termasuk dalam penyusunan RAB. Selain itu, DED ini nantinya juga bisa digunakan
untuk mengurus keperluan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan pembuatan Surat
Perjanjian Kontrak Kerja (SPK).
Penggunaan gambar kerja pada RAB untuk proyek
konstruksi diperlukan untuk menentukan berbagai jenis pekerjaan, spesifikasi
dan ukuran material bangunan. Berbeda jika pelaksanaan proyek pengadaan barang,
tidak dibutuhkan gambar kerja detail. Dengan mempersiapkan DED pada proyek
konstruksi akan memudahkan untuk menghitung volume pekerjaan.
DED inilah yang menjadi rujukan dalam menentukan item-item pekerjaan yang akan
dihitung dalam penyusunan RAB.
2. Menghitung Volume Pekerjaan
Setelah semua item yang diperlukan terlist dengan
baik, maka langkah selanjutnya adalah menghitung volume pekerjaan.
Penghitungan ini dilakukan dengan cara menghitung banyaknya volume pekerjaan dalam satu satuan, misalkan per m2, m3, atau per unit.
Volume pekerjaan nantinya dikalikan dengan
harga satuan pekerjaan, sehingga didapatkan jumlah biaya pekerjaan.
3. Membuat dan Menentukan Harga Satuan Pekerjaan
Untuk pekerjaan konstruksi, harga satuan pekerjaan dapat dipisahkan menjadi
harga upah dan material. Kita hanya butuh untuk memasukkan harga berdasarkan
harga survei pasar yang berlaku di daerah.
Sebagai contoh, harga satuan pekerjaan per tahun 2020 untuk pekerjaan
pengecatan cat dinding adalah Rp. 10.500,- per m2, pekerjaan
rangka atap adalah Rp. 110.000,- per m2, dan pekerjaan
pemasangan plafon adalah Rp. 26.000,- per m2.
Namun, kita juga harus mengantisipasi adanya
peningkatan harga apabila pekerjaan bangun atau renovasi belum dimulai.
4. Menghitung Jumlah Biaya Pekerjaan
Setelah volume dan harga satuan kerja sudah bisa ditemukan, maka langkah selanjutnya adalah mengalikan angka tersebut sehingga akan didapat jumlah biaya dari masing-masing pekerjaan (volume pekerjaan x harga satuan).
Contohnya pekerjaan pembuatan pondasi batu
kali, Anda bisa menghitung volumenya sebesar 10 m3 dengan
harga satuan sebesar Rp. 400.000. Maka dari sini Anda bisa mengetahui bahwa
biaya pekerjaan pembuatan pondasi batu kali adalah 10m3 x Rp. 400.000= Rp. 4.000.000.
5. Menghitung Keseluruhan Jumlah Total
Masing-masing Sub Pekerjaan
Langkah terakhir dalam membuat RAB adalah menghitung jumlah total masing-masing
sub pekerjaan, seperti pekerjaan persiapan, pekerjaan pondasi, atau pekerjaan
beton.
Sub pekerjaan tersebut dapat diuraikan lagi secara lebih detail.
Setiap pekerjaan kemudian ditotalkan sehingga
didapatkan jumlah total biaya pekerjaan yang kemudian dikurangai dengan biaya
pajak.
Komentar
Posting Komentar